PENERBANGAN VS COVID-19

PENERBANGAN VS COVID-19

 

 

Haloo squad…Pada sehat, kan? Tetap sehat dan terus disiplin terapkan Protocol Covid-19 ya.

Gimana New Normal-nya? Semakin terbiasa? Atau malah sudah jadi biasa-biasa saja? Hehee….jangan lengah ya, squad. Tetep disiplin.

Patuh tertib dan disiplin kita itu bukan untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain.

Kali ini kita bahas tentang pesawat yuk. Udah mulai menggeliat nih industri penerbangan yang sempat mati suri selama pandemi. Jadwal dan rute penerbangan domestik juga mulai bertambah. Sudah ada yang melakukan perjalanan dengan pesawat selama masa pandemi ini? Gimana? Ada perubahan gak? Lebih lama gak prosedurnya dari mulai masuk bandara sampai masuk pesawat? Ada protokol baru yang wajib hukumnya dilakukan setiap penumpang selama di bandara? Di ruang tunggu? Masuk pesawat? Bahkan di dalam pesawat? Pengaturan tempat duduk? Pengaturan saat masuk maupun keluar pesawat? Nah yang belum pernah melakukan perjalanan selama pandemi ini, skuy baca ini ya. Biar nggak kagok.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijan terkait prosedur dan protokol selama penerbangan.

Permenhub 18/2020

Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pengguna transportasi, operator transportasi dan awak sarana, mulai dari awal perjalanan, dalam perjalanan dan saat tiba di daerah tujuan. Prinsip utama dari peraturan ini adalah memastikan penerapan dari penggunaan masker, physical distancing (menjaga jarak) dan menjaga kebersihan tangan, baik dengan air dan sabun dan/atau hand sanitizer. Physical distancing dalam peraturan ini diterapkan pada pesawat udara dan prasarana transportasi udara, dimana kapasitas untuk pesawat udara dibatasi menjadi 50% dari kapasitas total.

Permenhub 41/2020

Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenhub 18/2020. Perubahan terkait transportasi udara dalam peraturan ini adalah pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk menjadi penerapan pembatasan jarak (physical distancing)

Kedua peraturan tersebut belum menjelaskan secara terperinci tentang ventilasi di prasarana dan disinfeksi sarana dan prasarana.

Surat Edaran No. 7/2020 dan No. 9/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran No.7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Surat Edaran No 7/2020 mengatur tentang persyaratan penumpang, yang diantaranya adalah kewajiban memiliki surat keterangan sehat dengan melampirkan hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau Rapid Test dengan hasl non reaktif yang berlaku 3 hari. Surat Edaran No 9/2020 melakukan perubahan masa keberlakuan hasil pemeriksaan/tes menjadi 14 hari, yaitu  uji tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid Test  dengan hasil non-reaktif.

Selain itu, terdapat Pedoman pelayanan di bandara dimaksudkan untuk menjamin lingkungan kerja yang sehat, perjalanan yang sehat dan selamat, serta keberlanjutan operasi prasarana transportasi udara selama COVID-19. Aktivitas kunci meliputi physical distancing, health screening, touchless passenger processing, facility cleanliness & sanitizing, and workforce protection.

Terkait dengan penerapan physical distancing, operator pesawat maupun pengelola prasarana transportasi udara harus bekerjasama untuk menjaga physical distancing di setiap tempat yang membutuhkan hal ini, terutama selama proses check-in,  security check, pre-boarding dan boarding (EASA dan ECDC, 2020). Jarak physical distancing yang disyaratkan berkisar 1.0-1.5 meter, atau setara dengan 2.0-2.25 m2. Pada kondisi dimana physical distancing tidak memungkinkan karena alasan infrastruktur atau operasional, maka operator pesawat maupun operator bandara harus melakukan upaya tambahan untuk mengurangi terjadinya resiko penularan, seperti kebersihan tangan, etika batuk dan transportasi tambahan. Ketentuan-ketentuan ini diberlakukan sesuai kondisi dan pengetahuan yang ada tentang penyebaran atau transmisi dari virus COVID-19 saat ini.

Jadi, dari mulai tiba di bandara, setiap penumpang di wajibkan memenuhi persyaratan agar dapat melakukan perjalanan.

Diantaranya :

1.     Menunjukkan hasil rapid non rekatif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan nya surat          hasil  rapid. Dapat dilakukan rapid tes di bandara.

2.     Menunjukan hasil SWAB PCR negatif yang berlaku 7-14 hari sejak diterbitkan surat                            (tergantung  pada kebijakan daerah yang di tuju).

3.     Melakukan validasi hasil tes rapid atau Swab PCR pada petugas di bandara.

4.     Menerapkan protokol Covid-19 seperti memakai masker, physical distancing dalam antrian,             sosial distancing baik di dalam ruang tunggu, maupun saat masuk dan keluar pesawat.

       

Pengaturan tempat duduk di pesawat

5.     Masker tetap di pakai selama dalam penerbangan.

6.     Mematuhi protokol yang diterapkan maskapai selama penerbangan.

So, dengan adanya protokol dan regulasi dalam penerbangan, di harapkan dunia penerbangan kembali bangun dari mati suri, dan dapat kembali berjalan dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan baik penumpang, cabin crew, aircraft dan airport.

Siap travelling, squad?

Salam sehat. Salam semangat.

 

Dikutip dari berbagai sumber.

dr. Niken Mira Ariestyawati

Poliklinik Pratama Poltekbang Surabaya