Pelatihan Fasilitas Sisi Udara memberikan pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan Terkait, Kebandarudaraan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Marka dan Rambu Bandar Udara, Mekanika Tanah dan Teknik Pondasi, Konstruksi Perkerasan, Hotmix dan Beton, Konstruksi Struktur Bangunan, Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara
Tujuan Umum:
Pelatihan bagi personel Bandar Udara ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang teruji dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan pada silitas sisi udara guna memperoleh lisensi/rating Fasilitas Sisi Udara
Standar Kompetensi
- Mampu menjelaskan peraturan perundangundangan terkait fasilitas sisi udara
- Mampu menjelaskan system kebandarudaraan
- Mampu menjelaskan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mampu menjelaskan dan menggambar Marka dan Rambu pada movement area
- Mampu menjelaskan dan menghitung Mekanika Tanah dan Teknik Pondasi
- Mampu menjelaskan dan menghitung konstruksi perkerasan
- Mampu menjelaskan dan menghitung Hotmix dan Beton
- Mampu menjelaskan tentang Konstruksi Struktur Bangunan
- Mampu menjelaskan dan menerapkan prosedur Pemeliharaan serta Pelaporan Fasilitas Sisi Udara
Topik Pembelajaran:
- Peraturan Penerbangan Sipil Nasional dan Internasional
- Kebandarudaraan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Marka dan Rambu Jalan Bandar Udara, Rambu dan Simbol Terminal Bandar Udara
- Mekanika Tanah dan Teknik Pondasi
- Konstruksi Perkerasan : Perkerasan Kaku (Rigid Pavement), Perkerasan Lentur (Flexible Pavement)
- Hotmix dan Beton
- Konstruksi Struktur Bangunan
- Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara
Lama Pelatihan:
- 54 Jam Pelajaran (Teori)
- 68 Jam Pelajaran (Praktek)
- Total 122 jam Pelajaran
Persyaratan Peserta:
- SMK jurusan bidang teknik bangunan, dengan masa kerja 4 (empat) tahun di bidang terkait
- Diploma I teknik sipil/arsitek/sejenisnya, dengan masa kerja 2 (dua) tahun di bidang terkait
- Diploma II teknik sipil/arsitek/sejenis, dengan masa kerja 1 (satu) tahun di bidang terkait
- Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemerintah)
- Direkomendasikan dengan surat dari pejabat yang berwenang