HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) 2020. #Hidup100%.

HANI
HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL
#HIDUP100%

SADAR, SEHAT, PRODUKTIF DAN BAHAGIA

BPTJ 151 (@bptj151) | Twitter
Hai gaes…..
Hari ini, Jumat 26 Juni adalah Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tahunnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1998. Untuk tahun 2020 ini, BNN Republik Indonesia memakai tagline #HIDUP100% yang merupakan ajakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih maksimal di segala unsur kehidupan (fisik-mental, jasmani-rohani, dunia-akhirat) dengan hidup tanpa narkoba. Lebih jelasnya, HIDUP100% bermakna sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.
Kalian pasti sudah sangat familier dengan kata Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang). Tapi sudah pada tahu, paham belum apa itu Narkoba? Kali ini kita kupas tentang sedikit tentang Narkoba ya. Oya untuk calon taruna, di Tes Kesehatan SIPENCATAR tahun 2020 ini ada pemeriksaan Narkoba. Nanti kita akan kita bahas item apa saja yang diperiksa.

So, cekidot ya gaes..

Menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduaan (opium, morfin, kokain, ganja). Psikotropika (amfethamin, shabu-shabu, Ekstasi) adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (UU No. 5/1997).

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu SIstem saraf Pusat (alkohol, lem/perekat, aceton, eter, dan sebagainya).

Saat ini pengedaran narkoba sudah sangat luas dan sulit di kontrol oleh aparatur kesehatan maupun keamanan. Banyak generasi muda, generasi emas yang diharapkan menjadi penerus bangsa terjerumus dalam narkoba. Narkoba mengakibatkan banyak hal negatif baik untuk pemaikai maupun lingkungan sekitar. Ketergantungan pada narkoba akan menyebabkan gangguan kualitas hidup, kerusakan organ tubuh, menurunnya kesadaran dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Pada kesempatan ini, akan di bahas 3 jenis Narkotika yang menjadi parameter dalam pemeriksaan Tes Kesehatan SIPENCATAR tahun 2020, yaitu : Morfin (MOP), Mariyuana (THC) dan Amphetamin (AMP).

 

BNN: Malaysia Sengaja Beri Keleluasaan Narkotika Masuk Indonesia ...

 

MORFIN (MOP)

Morfin adalah sejenis obat dalam golongan analgesik opium atau narkotika yang bekerja langsung pada SIstem Saraf Pusat untuk menghilangkan nyeri sehingga dapat digunakan pada bidang kesehatan untuk mengatasi rasa nyeri dengan intensitas sedang hingga parah seperti kanker atau serangan jantung. Pecandu morfin memanfaatkan efek dari zat ini yaitu perasaan bahagia yang berlebihan “fly” (euphoria), semangat yang luar biasa, dan tidak mudah Lelah, merasa semua masalah dapat teratasi. Penyalagunaan morfin dapat menyebabkan ketergantungan yang akan berdampak negatif dan sangat berbahaya terhadap tubuh yang mengkonsumsi.
Beberapa bahaya dari penyalahgunaan morfin, antara lain:

  1. Rasa mengantuk yang berat.
  2. Gangguan pencernaan seperti rasa mual, sembelit.
  3. Sakit kepala yang sangat karena efek kerja morfin yang langsung menyerang saraf otak.
  4. Perubahan suasana hati yang tidak nyaman, mudah tersinggung, mudah marah, impulsive.
  5. Insomnia dan mimpi buruk saat tidur.
  6. Melemahnya otot-otot motorik.
  7. Gangguan hormonal, seperti gangguan siklus menstruasi pada perempuan, osteoforosis, hipogonoidisme.
  8. Akibat dari anti nyeri yang ditimbulkan, maka pengguna morfin akan mudah mengalami infeksi pada luka di tubuhnya dan proses penyembuhan luka mengalami keterlambatan.
  9. Morfin akan menyerang pada proses psikomotor dan mengakibatkan rasa depresi, penurunan kinerja , hilangnya konsentrasi, sering melakukan kesalahan, limglung dan berkurangnya rasa perhatian pada lingkungan sekitar.
    Dalam penggunaan jangka Panjang, akan muncul efek neurotoksik, dan sulit dicegah rasa kecanduan pada zat ini,

 

MARIYUANA (THC)

Mariyuana adalah bunga, batang, biji dan daun kering dari tanaman ganja yang mengandung zat delta-9 tetrahydrocannabiol 9 THC  dan merupakan jenis narkotika paling umum digunakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Biasa digunakan dengan cara memasukkan ke dalam lintingan p nya, rokok atau ke dalam pipa (bong) dan di hirup uap bukan asapnya.

Senyawa THC ini diterima reseptor di otak dan akan menyebabkan pengguna merasakan “high’ .
Penyalahgunaan pada THC baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain:

  1. Meningkatnya detak jantung, dan pada penderita penyakit jantung, detak jantung yang meningkat cepat ini akan meningkatkan resiko serangan jantung.
  2. Perubahan kesadaran terhadap waktu.
  3. Perubahan suasana hati, insomnia dan penurunan nafsu makan.
  4. Penurunan daya ingat dan kemampuan berpikir.
  5. Halusinasi (melihat hal-hal yang tidak benar-benar ada), delusi (percaya dan meyakini hal-hal yang tidak benar) , rasa cemas dan serangan panik.
  6. Meningkatnya resiko penyakit Paru-paru.
  7. Gangguan pencernaan seperti mual, muntah.
  8. Menurunnya sistem kekebalan tubuh.

AMPHETAMIN (AMP)

Amphetamin atau yang lebih dikenal sebagai Shabu, Extasi adalah zat yang bersifat stimulant dan meningkatkan mood. Penggunaannya dapat dengan diminum (pil), dengan kertas aluminium foil dan asapnya dihisap melalui hidung (kristal0, atau dibakar dengan memakai bong.
Adapun efek dari penyalahgunaan zat ini, antara lain:

  1. Jantung berdebar , denyut jantung cepat dan tidak teratur.
  2. Insomnia dan gangguan pola tidur.
  3. Berkurang bahkan hilangnya nafsu makan.
  4. Suhu tubuh naik, demam, hipertermia
  5. Euphoria atau perasaan bahagia yang sangat yang menyebabkan pengguna makin kecanduan / terikat kerena meningkatknya dosis yang diperlukan untuk mendapatkan efek euphoria yang berulang.
  6. Efek psikologi seperti halusinasi, paranoia, depresi, serangan panik, ketidakmampuan membedakan realita dan fantasi.
  7. Depresi
  8. Menurunnya kemampuan berpikir dan konsentrasi
  9. Menimbulkan perilaku agresif atau kekerasan.

 

Dampak Langsung Dan Tidak Langsung Penyalahgunaan Narkoba | Pondok ...

 

Nah, gaes. Dari ketiga zat yang sudah kitab bahas ini, dengan berbagai efek negatif pada tubuh akibat penyalahgunaan baik jangka pendek maupun jangka panjang, masih mau mencoba untuk memakai NARKOBA??.

Say NO TO NARKOBA

YOU ONLY LIFE ONCE.

Gunakan hidup ini dengan #HIDUP100%, berbuat baik untuk diri sendiri, rajin beribadah, terus berjuang mencapai cita-cita, semangat menggali potensi diri, dan jadi manusia yang bermfaat bagi orang lain. Suatu hari nanti kita hanya menjadi memori bagi oran lain. Dan pilihan ada di tangan kita. Mau menjadi memori yang baik untuk dikenang atau menjadi memori untuk dilupakan.

Selamat Hari Anti Narkoba 2020.

Bersama Saling Jaga dari Penyalahgunaan Narkoba.

SADAR, SEHAT, PRODUKTIF DAN BAHAGIA.

Salam sehat dan semangat.

 

Dikutip dari berbagai sumber
dr. Niken Mira Ariestyawati
Poliklinik Poltekbang Surabaya