Pelatihan Traction Equipment Tingkat Ahli memberikan pengetahuan tentang Regulasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teori Dasar TQM, Peralatan TQM, Tools dan Alat Ukur Mekanik, Prosedur Pemeliharaan dan Pelaporan serta Perencanaan dan Analisa
Tujuan Umum:
Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mempunyai kemampuan yang terlatih, ahli dan teruji dalam menangani pengoperasian dan pemeliharaan, perencanaan, analisis dan evaluasi peralatan Traction Equipments serta mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya
Standar Kompetensi
- Mampu mengoperasikan Peralatan Traction and Equipment
- Mampu memelihara Peralatan Traction and Equipment
- Mampu memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat Peralatan Traction and Equipment
- Mampu menganalisa kerusakan Peralatan Traction and Equipment
- Mampu merencanakan / Design Peralatan Traction and Equipment
- Mampu mengevaluasi sistem Peralatan Traction and Equipment
Topik Pembelajaran:
- Peraturan perundang-undangan terkait
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Teori Dasar TQM : Mekanika, Motor Listrik, Sistem Kontrol dan Proteksi
- Peralatan TQM: Elevator, Escalator, Travellator, Conveyor Keberangkatan dan kedatangan, Garbarata
- Tools dan Alat Ukur Mekanik: Standart Tools, Special Tools, dan Alat Ukur
- Pemeliharaan dan Tata Cara Pelaporan
- Perencanaan, analisis dan evaluasi
Lama Pelatihan:
- 44 Jam Pelajaran (Teori)
- 94 Jam Pelajaran (Praktek)
- Total 138 jam Pelajaran
Persyaratan Peserta:
- Pendidikan minimal Diploma III teknik mesin, elektro/listrik atau sejenis di bidang terkait
- Pendidikan minimal Diploma II teknik bidang mekanikal, bidang listrik dengan masa kerja 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait
- Pendidikan minimal Diploma I teknik bidang Mekanikal, bidang listrik dengan masa kerja 13 (tiga belas) tahun di bidang terkait
- SMA/sederajat bidang teknik Mekanikal, teknik mesin, dan teknik listrik dengan masa kerja 15 (lima belas) tahun di bidang terkait
- Memiliki Sertifikat Kecakapan Terampil Listrik Penerbangan
- Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemerintah)
- Direkomendasikan dengan surat dari pejabat yang berwenang.