Air Conditioning sebagai alat penunjang operasional pelayanan fasilitas penerbangan yang berfungsi mengkondisikan udara ruangan untuk kenyamanan para pengguna jasa di Bandar Udara maupun peralatan yang memerlukan pengaturan suhu udara (temperature), kelembaban (humidity), aliran udara (air motion), kebersihan udara (air cleaning), ventilasi dari udara luar (fresh air ventilation) dan pembuangan udara kotor (exhaust)
Tujuan Umum:
Pendidikan dan pelatihan bagi teknisi penerbangan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan guna memperoleh rating Air Conditioning dengan tujuan agar para teknisi mempunyai kemampuan yang terlatih, terampil dan teruji dalam menangani pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Air Conditioning serta mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya
Standar Kompetensi
- Mengoperasikan Peralatan Air Conditioning System
- Memelihara Peralatan Air Conditioning System
- Memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat Peralatan Air Conditioning System
Topik Pembelajaran:
- Peraturan perundang-undangan terkait
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Teori Elektromekanika l : Kompresor, Pompa, Sistem Kontrol
- Perpipaan dan Ducting
- Mekanika Fluida dan Perpindahan Panas
- Sistem Penyegar: Sistem Refrigrasi, Mollier Theory
- Peralatan AC System: AC Split, AC Central
- Sistem Pemeliharaan dan Pelaporan
- Tools dan Alat Ukur Mekanik : alat ukur, alat bantu
Lama Pelatihan:
- 48 Jam Pelajaran (Teori)
- 64 Jam Pelajaran (Praktek)
- Total 112 jam Pelajaran
Persyaratan Peserta:
- Pendidikan minimal Diploma II teknik bidang mekanikal, bidang listrik dengan masa kerja 1 (satu) tahun di bidang terkait
- Pendidikan minimal Diploma I teknik bidang Mekanikal, bidang listrik dengan masa kerja 2 (dua) tahun di bidang terkait
- SMA/sederajat bidang teknik Mekanikal, teknik mesin, dan teknik listrik dengan masa kerja 4 (empat) tahun di bidang terkait
- Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemerintah)
- Direkomendasikan dengan surat dari pejabat yang berwenang