Pelatihan Approach Control Procedural memberikan pengetahuan tentang Struktur Ruang Udara, Approach and Area Control Procedure, Fasilitas Navigasi Penerbangan, Fasilitas Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dan Penggunaannya, Weather affecting aircraft operation, Emergency, Abnormal Situation & other contingency dan Practical Exercise
Tujuan Umum:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan Approach and Area Control Service Procedural sesuai dengan kewenangannya
Standar Kompetensi
- Mampu menjelaskan pengelompokan struktur ruang udara
- Mampu menjelaskan dan mempraktekkan prosedur dan teori terkait pelayanan Approach and Area Control Procedure
- Mampu menjelaskan prinsip kerja peralatan fasilitas navigasi penerbangan
- Mampu menjelaskan prinsip kerja penggunaan peralatan Fasilitas Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan
- Mampu menjelaskan pengetahuan tentang Weather affecting aircraft operation
- Mampu menjelaskan pengetahuan tentang Emergency, Abnormal Situation & other contingency
- Mampu mengaplikasikan proses Approach Procedural Control dan Area Procedural Control
- Mampu menerapkan prosedur dan teknik pemanduan lalu lintas penerbangan menggunakan Approach and Area Control Procedural Service di lapangan
Topik Pembelajaran:
- Airspace Sector and Airspace Classification
- Approach Control Procedure and Area Control Procedure
- Aviation Navigation Facilities: VOR, NDB, ILS, GNSS, DME
- Operational Facilities
- Weather Nature
- Emergency, Abnormal Situation, Contingency
- Practical Exercise (Approach Control Procedural and Area Control Procedural): Departure Procedure Practices, Arrival Procedures, Departure and Arrival Procedures
Lama Pelatihan:
- 134 Jam Pelajaran (Teori)
- 769 Jam Pelajaran (Praktek)
- 180 Jam On The Job Training (3 bulan)
- Total 204 jam Pelajaran
Persyaratan Peserta:
- Memiliki lisensi Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
- Memiliki Sertifikat kesehatan minimal kelas 3 yang masih berlaku
- Memilki Sertifikat ICAO Language Proficiency minimal Level 4
- Direkomendasikan dengan surat dari pejabat yang bersangkutan