POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA merupakan perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Perhubungan yang berfokus pada pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Politeknik Penerbangan Surabaya mendidik dan menghasilkan lulusan taruna yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi sesuai standar nasional dan internasional di sektor penerbangan.
Melalui kurikulum berbasis kompetensi, pembinaan karakter, dan praktik langsung yang didukung fasilitas modern, Politeknik Penerbangan Surabaya menyiapkan taruna yang siap kerja, berdaya saing, dan mampu menjawab kebutuhan industri penerbangan.
LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA dirintis oleh para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh Panitia Kerja dan dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalam notulensi rapat pada tanggal 2 April 2015 para pemangku kepentingan yang beranggotakan dari unsur asosiasi profesi, pakar dan praktisi dibidangnya yang berkomitmen serta didukung oleh pembina dalam rangka ikut berperan serta dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan tujuan, sasaran, visi dan misi peningkatan kualitas kerja profesi Bidang Aviasi di dalam negeri dalam arti yang sebenarnya.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Aviasi yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
- LSP POLITEKNIK PENERBANGAN yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi Bidang Aviasi;
- Bahwa untuk itu, LSP POLITEKNIK PENERBANGAN dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya;
- Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLITEKNIK PENERBANGAN yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi sektor Penerbangan yang profesional dengan pelayanan yang prima, profesional dan beretika serta memiliki daya saing baik nasional maupun internasional.
Dalam rangka merealisasikan visi LSP maka berikut misi yang akan dilaksanakan:
- Melaksanakan layanan sertifikasi kompetensi sektor penerbangan yang berkualitas dan berfokus pada kepuasan pengguna jasa layanan.
- Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendukung layanan Uji Kompetensi.
- Menjalin kerjasama yang erat antar Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia melalui komunikasi dan koordinasi yang saling menguntungkan.
- Mendapatkan pengakuan hasil sertifikasi dari Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
Skema Sertifikasi Pengoperasian Fluid Power merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan dalam melakukan pemeliharaan, pengoperasian, serta modifikasi sistem pneumatik dan hidrolik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28LOG18.017.2 | Memelihara Komponen Sistem Pneumatik |
| 2 | C.28LOG18.018.2 | Memelihara Sistem Pneumatik |
| 3 | C.28LOG18.019.2 | Memelihara Komponen Sistem Hidrolik |
| 4 | C.28LOG18.020.2 | Memelihara Sistem Hidrolik |
| 5 | C.28LOG18.041.2 | Memodifikasi Sistem Kontrol pada Sistem Hidrolik |
- Melaksanakan pemeliharaan komponen sistem pneumatik sesuai prosedur kerja.
- Melakukan pemeliharaan sistem pneumatik untuk menjaga keandalan operasi.
- Melaksanakan pemeliharaan komponen sistem hidrolik secara efektif dan aman.
- Melakukan pemeliharaan sistem hidrolik sesuai standar operasional.
- Melakukan modifikasi sistem kontrol pada sistem hidrolik berdasarkan kebutuhan operasional dan standar keselamatan kerja.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang Pengoperasian Fluid Power atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Teknisi Pneumatik
- Teknisi Hidrolik
- Maintenance Technician
- Mechanical Maintenance Technician
- Fluid Power Technician
- Industrial Maintenance Technician
Skema Sertifikasi Pengoperasian Mesin Bubut merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan peserta memiliki kemampuan dalam mengoperasikan mesin bubut sesuai dengan standar kompetensi kerja, menerapkan prosedur keselamatan kerja, serta menghasilkan pekerjaan permesinan yang presisi dan berkualitas.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28LOG09.002.2 | Membaca Gambar Teknik |
| 2 | C.28LOG12.008.2 | Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur |
| 3 | C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja |
- Membaca dan menginterpretasikan gambar teknik sebagai acuan dalam proses permesinan.
- Menggunakan berbagai alat ukur secara tepat untuk memastikan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.
- Menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengoperasian mesin bubut.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan praktik kerja yang aman.
- Menjaga kualitas, ketelitian, serta efisiensi dalam proses kerja permesinan.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang PENGOPERASIAN Mesin Bubut atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Operator Mesin Bubut
- Teknisi Permesinan
- Machining Operator
- Mechanical Technician
- Manufacturing Technician
- Maintenance Technician
Skema Sertifikasi Pengoperasian Pengukuran merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan peserta memiliki kemampuan dalam melakukan pengukuran secara akurat menggunakan berbagai alat ukur, baik pada bidang mekanik maupun kelistrikan/elektronika presisi, sesuai dengan standar kompetensi kerja yang berlaku.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28LOG12.004.2 | Mengukur Listrik / Elektronik Presisi |
| 2 | C.28LOG12.008.2 | Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur |
- Melaksanakan pengukuran parameter listrik dan elektronika menggunakan alat ukur presisi sesuai prosedur.
- Mengoperasikan berbagai alat ukur mekanik maupun elektrik secara benar dan aman.
- Memilih alat ukur yang sesuai dengan jenis objek dan tingkat ketelitian yang dibutuhkan.
- Membaca, mencatat, dan menginterpretasikan hasil pengukuran secara akurat.
- Menerapkan prosedur kerja dan standar keselamatan dalam setiap kegiatan pengukuran.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang PENGOPERASIAN pengukuran atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Teknisi Pengukuran (Measurement Technician)
- Quality Control Inspector
- Calibration Technician
- Maintenance Technician
- Electrical & Instrument Technician
- Mechanical Inspector
Skema Sertifikasi Pengoperasian Kelistrikan merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan peserta memiliki kemampuan dalam melakukan pemeriksaan, perbaikan (troubleshooting), serta modifikasi sistem kelistrikan sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional dan prosedur keselamatan kerja.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28LOG18.021.2 | Memperbaiki Kesalahan pada Peralatan/Komponen Listrik AC/DC sampai dengan 240 V |
| 2 | C.28LOG18.022.2 | Memperbaiki Kesalahan pada Rangkaian Listrik Dasar |
| 3 | C.28LOG18.023.2 | Memperbaiki Kesalahan pada Rangkaian Listrik yang Kompleks |
| 4 | C.28LOG18.024.2 | Memodifikasi Rangkaian Listrik Kompleks dan Sistemnya |
- Melakukan identifikasi dan perbaikan kesalahan pada peralatan atau komponen listrik AC/DC hingga 240 Volt.
- Melaksanakan troubleshooting pada rangkaian listrik dasar secara sistematis dan sesuai prosedur.
- Mendiagnosis serta memperbaiki gangguan pada rangkaian listrik yang kompleks.
- Melakukan modifikasi rangkaian listrik kompleks beserta sistem pendukungnya sesuai kebutuhan operasional.
- Menggunakan peralatan kerja dan alat ukur kelistrikan secara tepat dan aman.
- Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pekerjaan kelistrikan.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang PENGOPERASIAN Kelistrikan atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Electrical Technician
- Maintenance Electrical Technician
- Electrical Maintenance Mechanic
- Industrial Electrician
- Electrical Troubleshooting Technician
- Electrical System Technician
Skema Sertifikasi Pengoperasian Mesin Las merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan peserta memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan pengelasan dengan menerapkan prosedur kerja yang benar, menggunakan peralatan secara tepat, serta mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.28LOG09.002.2 | Membaca Gambar Teknik |
| 2 | C.28LOG18.001.2 | Menggunakan Perkakas Tangan |
| 3 | C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja |
- Membaca dan menginterpretasikan gambar teknik sebagai acuan dalam proses pengelasan.
- Menggunakan berbagai perkakas tangan sesuai fungsi dan prosedur kerja.
- Menyiapkan peralatan dan area kerja pengelasan sesuai standar operasional.
- Menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengelasan.
- Melaksanakan pekerjaan secara teliti, aman, dan sesuai dengan prosedur serta standar kualitas industri.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang PENGOPERASIAN Mesin Las atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Operator Mesin Las
- Welder
- Welding Technician
- Fabrication Technician
- Mechanical Maintenance Technician
- Manufacturing Technician
Skema Sertifikasi Pengoperasian Perbaikan AC merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memastikan peserta memiliki kemampuan dalam melakukan instalasi, pemeliharaan, perawatan, serta perbaikan sistem Air Conditioner (AC) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan prosedur kerja yang berlaku.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | C.281930.014.01 | Menerima Part/Komponen/Material dari Supplier |
| 2 | C.281930.055.01 | Melakukan Pemasangan Outdoor & Indoor Unit AC Split Residential |
| 3 | C.281930.056.01 | Membersihkan AC Indoor dan Outdoor |
| 4 | C.281930.057.01 | Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik pada Sistem AC |
| 5 | C.281930.058.01 | Memperbaiki Kerusakan Part dan Komponen Sistem Pendingin |
- Melakukan penerimaan, pemeriksaan, dan identifikasi part, komponen, serta material sesuai spesifikasi dan prosedur kerja.
- Melaksanakan pemasangan unit indoor dan outdoor AC split residential sesuai standar instalasi.
- Melakukan pembersihan, perawatan, dan pemeliharaan berkala pada unit AC indoor maupun outdoor.
- Mengganti komponen elektrik dan mekanik pada sistem AC sesuai prosedur teknis dan standar keselamatan kerja.
- Melakukan diagnosis (troubleshooting) dan memperbaiki kerusakan pada part maupun komponen sistem pendingin.
- Menguji fungsi sistem AC setelah proses pemasangan maupun perbaikan untuk memastikan sistem bekerja secara optimal.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Taruna/Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
- Memiliki sertifikat pelatihan tentang Perbaikan AC atau telah menempuh mata kuliah/mata pelajaran yang berhubungan dengan pengukuran dibuktikan dengan transkrip nilai (KHS) / Rapor.
- Memiliki rekomendasi dari atasan.
- Teknisi Air Conditioner (AC Technician)
- Teknisi HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning)
- Teknisi Instalasi AC
- Teknisi Service AC
- Teknisi Pemeliharaan Sistem Pendingin
- Building Maintenance Technician
- Mechanical & Electrical (M&E) Technician