Program Studi D3 Komunikasi Penerbangan merupakan salah satu Program Studi Diploma 3 khusus di bidang penerbangan yang mempelajari tentang pemberian pelayanan Pemanduan Komunikasi Penerbangan baik data dan atau informasi penerbangan. Program Studi D3 Komunikasi Penerbangan mempunyai izin operasional sesuai dengan SK Nomor 408/M/Kp/VII/2015 tentang izin penyelenggaraan Program Studi dalam rangka perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, Tanggal 7 Juli 2015.

  • Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 2429/ SK/ BAN-PT/ Akred/ Dipl-III/ VII/ 2019 Tanggal 16 Juli 2019 dengan Akreditasi B.
  • Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 5050/ SK/ BAN-PT/ Ak.Ppj/ D3/ VII/ 2024 Tanggal 15 Juli 2024 dengan Akreditasi B berlaku sampai dengan 17 Juli 2029.

Akreditasi Program Studi

Visi dan Misi Program Studi

Visi

Menjadikan Program Studi yang unggul dalam bidang komunikasi penerbangan dan mampu menghasilkan lulusan yang professional dan beretika serta disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang penerbangan khususnya komunikasi penerbangan yang kompeten dan professional;
  • Melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Menjalin kemitraan dengan berbagai institusi dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
  • Membentuk SDM yang bisa bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan komunikasi penerbangan yang aktif dan kondusif sesuai dengan kompetensi dan standar internasional yang telah ditetapkan;

  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki :
    • Kemampuan memberikan pelayanan Pemanduan Komunikasi Penerbangan berupa informasi penerbangan, peringatan, dan pemberian saran terhadap penerbangan pada ruang udara tidak dikendalikan;
    • Kemampuan menerima, mengolah, dan mendistribusikan berita dan data penerbangan sesuai dengan standar mutu pelayanan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional;
    • Keahlian profesi, meliputi kemampuan dan pengetahuan teknis dan non-teknis terkait profesi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
    • Dedikasi dan integritas, berupa komitmen dan integritas tinggi terhadap kualitas, waktu, dan kemampuan memahami tanggung jawab etika, sosial, dan profesi;
    • Kemampuan menguasai prinsip dan Teknik berkomunikasi efektif secara lisan dan tulis;
    • Kemampuan menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalm hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannnya.

Sertifikat Kompetensi Lulusan

Sertifikat Kompetensi Utama

  • Flight Information (FI) 
  • Aeronautical Fixed (AF)
  • ICAO English Language Proficiecy (IELP)

Sertifikat Kompetensi Tambahan

  • Safety Management System (SMS)
  • Human Factor (HF)
  • TOEIC

Profil Kompetensi Lulusan

  • Mampu melaksanakan tugas sebagai personel Aeronautical Fixed Service (AFS) yang bertanggung jawab atas pengelolaan komunikasi tetap penerbangan sesuai dengan standar dan prosedur internasional.
  • Mengoperasikan sistem komunikasi tetap seperti AFTN, AMHS, dan CPDLC untuk mendukung kelancaran layanan navigasi udara.
  • Pengiriman Berita Penerbangan, mampu menyusun, memproses, dan menyampaikan berita penerbangan seperti NOTAM, Flight Plan (FPL), dan informasi operasional lainnya.
  • Memastikan keakuratan, ketepatan waktu, dan distribusi informasi penerbangan sesuai dengan kebutuhan pengguna, baik nasional maupun internasional.
  • Memberikan pelayanan dan/ atau mengawasi pemberian Air Traffic Advisory, Flight Information dan Alerting Servisce terhadap Pesawat udara yang melakukan penerbangan di Aerodrome Flight Information Service dan Heliport
  • Memberikan pelayanan dan/atau mengawasi pemberian Air Traffic Advisory, Flight Information dan Alerting Service terhadap pesawat udara yang melakukan penerbangan jelajah (enroute) diluar wilayah control airspace sesuai dengan wilayah pemberian pelayanannya baik pada wilayah yang menggunakan fasilitas ATS Surveillance sebagai sarana monitoring maupun tidak menggunakan fasilitas ATS Surveillance (procedural).
  • Menguasai teknologi komunikasi modern untuk mendukung kelancaran layanan komunikasi tetap dan bergerak penerbangan.
  • Memanfaatkan sistem otomatisasi dan perangkat lunak berbasis teknologi informasi untuk memantau, mengelola, dan memperbarui data penerbangan.
  • Menguasai peraturan nasional (CASR) dan standar internasional (ICAO) terkait layanan komunikasi penerbangan.
  • Menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan memperhatikan keselamatan dan efisiensi penerbangan.
  • Mampu mengidentifikasi potensi risiko dalam sistem komunikasi penerbangan serta menyusun strategi mitigasi risiko.
  • Menangani kondisi darurat atau gangguan pada sistem komunikasi dengan cepat dan tepat untuk memastikan kesinambungan layanan.
  • Memiliki keterampilan komunikasi profesional dalam bahasa Inggris sesuai dengan standar ICAO Level 4 atau lebih tinggi.
  • Mampu berkolaborasi dengan personel layanan navigasi udara lainnya untuk mendukung operasi penerbangan yang aman dan efisien.
  • Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam situasi operasional maupun kondisi darurat.
  • Mengembangkan solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan layanan komunikasi penerbangan.
  • Dapat berperan sebagai regulator yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian layanan komunikasi penerbangan
  • Memiliki kompetensi untuk menjadi instruktur yang mengajarkan mata kuliah keahlian berkarya.
  • Memiliki etos kerja profesional dengan komitmen tinggi terhadap keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Mampu terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan regulasi di bidang komunikasi Pemanduan Komunikasi Penerbangan

Peluang Karir

  • Personel Aeronautical Communication Officer (ACO);
  • Personel Radio Operator;
  • Regulator atau pengawas di bidang pemandu komunikasi penerbangan;
  • Instruktur di lembaga pendidikan atau pelatihan terkait layanan komunikasi penerbangan;
  • Konsultan atau auditor di bidang layanan pemandu komunikasi penerbangan.

Laboratorium

Laboratorium AFIS Manual

Laboratorium Bahasa

Laboratorium AMSC/ AFTN

Laboratorium 360 (ATC Simulator)

Laboratorium AMHS/ ATN